Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ada 5 syarat untuk menjadi penerima BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi calon penerima yang berlokasi di Provinsi Aceh.
Oleh sebab itu, calon penerima harus memiliki rekening Himbara atau BSI. Jika tidak, maka penerima bisa mendatangi kantor cabang Himbara untuk diaktifkan rekening dan mencairkan BSU tersebut.