Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-17 at 14.43.44.jpeg
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor terlihat memasuki Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (17/9/2025) siang. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Afriansyah Noor dilantik sebagai Wamenaker menggantikan Immanuel Ebenezer.

  • Pelantikan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

  • Immanuel Ebenezer diganti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh KPK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menggantikan Immanuel Ebenezer. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025) siang.

Pelantikan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Usai pembacaan Keppres, Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

"Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," katanya saat membacakan Keppres.

Afriansyah Noor bukan wajah baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dia sebelumnya menjabat Wamenaker di bawah pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 sejak 15 Juni 2022.

Immanuel Ebenezer, yang akrab dipanggil Noel, diganti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan terhadap Noel, dan Istana menyatakan apabila terbukti bersalah dalam proses tersebut, pergantian jabatan akan segera dilakukan. Prabowo kemudian memberhentikannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025 setelah status tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK.

Editorial Team