Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. IDN Times/Hana Adi Perdana
Adapun penentuan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Di antaranya adalah zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu kilometer.
Terakhir zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu kilometer.
Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi Kepmen ini dan disahkan pada 16 Maret, bertepatan dengan pemberlakuan tarif yang baru.
"Nomornya sudah ada, tinggal ditandatangani saja," katanya.