Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia membekukan perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) per hari ini, Kamis (16/1). Hal itu dilakukan untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk. (Persero) No: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," demikian keterangan dari BEI.

1. Dua kode saham Hanson dibekukan

Dok. BEI

BEI membekukan dua kode saham Hanson, yaitu MYRX (saham biasa) dan MYRXP (Saham seri B/preferen). Pembekuan tersebut berlaku di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020. Penghentian ini dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk," tulisnya.

2. Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya, Selasa(14/1).

Penetapan tersangka itu setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus tersebut. Benny Tjokrosaputro menjadi salah satu saksi yang diperiksa dan baru keluar sekitar pukul 17.07 WIB. Tanpa memberikan komentar, Benny langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Pengacara Benny, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bagi saya itu (penetapan tersangka) aneh. Gak ngerti apa alat buktinya," kata Muchtar di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Muchtar mengatakan, tidak ada penjelasan dari penyidik Kejagung mengapa Benny ditetapkan sebagai tersangka. "Tentu saya kecewa, orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," ujarnya.

3. Herry Prasetyo turut diciduk

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Selain Benny, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, juga turut digelandang ke mobil tahanan. Dia juga enggan berkomentar.

Selain mereka berdua, Kejagung memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT TRAM Heru Hidayat, karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, dan Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji.

Juga mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pihak swasta dari Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities, Meitawati Edianingsi.

 

Editorial Team