(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya, Selasa(14/1).
Penetapan tersangka itu setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus tersebut. Benny Tjokrosaputro menjadi salah satu saksi yang diperiksa dan baru keluar sekitar pukul 17.07 WIB. Tanpa memberikan komentar, Benny langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Pengacara Benny, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bagi saya itu (penetapan tersangka) aneh. Gak ngerti apa alat buktinya," kata Muchtar di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Muchtar mengatakan, tidak ada penjelasan dari penyidik Kejagung mengapa Benny ditetapkan sebagai tersangka. "Tentu saya kecewa, orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," ujarnya.