Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menggunakan HP (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi menggunakan HP (freepik.com/prostooleh)

Jakarta, IDN Times - PT Akulaku Finance Indonesia kembali menyalurkan produk Buy Now Pay Later (BNPL) kepada pengguna dan pelanggan. Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha tertentu, Akulaku Paylater sebagai produk BNPL. Keputusan ini tertuang dalam  surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Rabu (6/3/2024). 

1. Akulaku apresiasi keputusan OJK yang mencabut sanksi

ilustrasi paylater (istock.com/B4LLS)

PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan OJK atas pengawasan cermat, evaluasi adil, serta pendampingan yang sangat dibutuhkan. Tak hanya itu, Efrinal menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat, atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujar Efrinal

2. Akulaku janji bakal fokus kemudahan akses

Untuk ke depan,  Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia

3. Alasan OJK cabut sanksi

Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan Akulaku sudah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin. Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka Akulaku bisa kembali melakukan kegiatan seperti biasa," ujar Agusman dikutip, Rabu (6/3/2024).

Meski demikian, Agusman mewanti-wanti Akulaku agar lebih meningkatkan tata kelola perusahaan. Selain itu, OJK berharap perusahaan bisa melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai peraturan berlaku.

Editorial Team