Jakarta, IDN Times - PT Akulaku Finance Indonesia kembali menyalurkan produk Buy Now Pay Later (BNPL) kepada pengguna dan pelanggan. Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha tertentu, Akulaku Paylater sebagai produk BNPL. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Rabu (6/3/2024).