Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan Satgas itu didasari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2021.
Satgas tersebut diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban. Rionald telah resmi dilantik sebagai Ketua Satgas hari ini. Pelantikan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usai pelantikan itu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan fokus menagih dana BLBI sebesar Rp110,454 triliun yang belum dibayarkan oleh sejumlah obligor (pemilik bank yang memperoleh dana BLBI), dan debitur (pihak yang meminjam dana dari bank yang memperoleh dana BLBI).
"Pemerintah saat ini akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlah sekitar Rp110,454 triliun itu akan ditagih semuanya," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).
1. Tak ada yang bisa sembunyi
Mahfud menegaskan, pemerintah memiliki data lengkap pihak-pihak yang belum melunasi dana BLBI, baik obligor maupun debitur. Oleh karena itu, ia menegaskan tak ada pihak yang bisa bersembunyi dari utang tersebut.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena di sini daftarnya ada, dan ada semua obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara, dan Anda juga harus bekerja untuk negara," tegas Mahfud.
Mahfud mengimbau para obligor dan debitur agar segera melunasi utang BLBI tersebut. "Kami berharap agar semua obligasi dan debitur yang akan ditagih lebih, pertama kerja sama, kooperatif. Karena itu uang negara. Kedua proaktif, datang sendiri, saya akan selesaikan dengan cara ini, barangnya ini, ya proaktif saja," urainya.