Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan Satgas itu didasari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2021.
Satgas tersebut diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban. Rionald telah resmi dilantik sebagai Ketua Satgas hari ini. Pelantikan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usai pelantikan itu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan fokus menagih dana BLBI sebesar Rp110,454 triliun yang belum dibayarkan oleh sejumlah obligor (pemilik bank yang memperoleh dana BLBI), dan debitur (pihak yang meminjam dana dari bank yang memperoleh dana BLBI).
"Pemerintah saat ini akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlah sekitar Rp110,454 triliun itu akan ditagih semuanya," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).