ilustrasi impor (dok.istimewa)
Zulhas mengatakan Satgas dibentuk karena dirinya menerima banyak laporan mengenai impor ilegal. Produk yang diimpor secara ilegal itu dijual di Indonesia dengan harga yang jauh di bawah harga produk lokal.
“Banyak sekali laporan dari asosiasi, dari Kadin, Hipmi, dari Apindo, Hippindo, ya barang-barang yang disinyalir ilegal. Misalnya gini kaus kena masuk satu buah Rp60 ribu, kalau dijual Rp50 ribu,” ujar Zulhas.
Di Kemendag sendiri sudah ada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang sudah bertugas melakukan pemusnahan atas barang-barang yang beredar tak sesuai ketentuan.
Menurut Zulhas, dengan adanya Satgas, maka pelaku yang mengimpor produk secara ilegal bisa langsung ditindak melalui jalur hukum.
“Kalau penegakan hukum kan ada aparatnya, kita kan gak bisa menghukum orang. Ada pengadilannya, ada penyelidikannya gitu, kalau Menteri Perdagangan diplomasi. Maka kita menggandeng Polisi dan Jaksa Agung,” tutur Zulhas.