Jakarta, IDN Times - Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi memastikan akan ada program baru dari pemerintah terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada dalam Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 46C dan Pasal 46D.
Salah satu kontroversi dalam pasal itu adalah keharusan pekerja membayar iuran dalam bentuk JKP untuk mendapatkan pesangon dari pemerintah sebanyak enam bulan gaji. JKP tersebut akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu masih dibahas (belum jelas apakah ada iuran lain atau dari BPJS Ketenagakerjaan). Tapi yang jelas pemerintah memastikan ada program baru," kata Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/10/2020).