Jakarta, IDN Times - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan soal tunjangan hari raya (THR) jadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tak terkecuali THR yang bakal diterima pejabat negara semisal Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 buat seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/Polri, termasuk Presiden, Wapres, dan juga para menterinya.
Aturan soal THR dan gaji ke-13 untuk abdi negara tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 202