Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan soal tunjangan hari raya (THR) jadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tak terkecuali THR yang bakal diterima pejabat negara semisal Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 buat seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/Polri, termasuk Presiden, Wapres, dan juga para menterinya.

Aturan soal THR dan gaji ke-13 untuk abdi negara tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 202

1. Aparatur negara

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam PP itu juga disebut, Presiden dan Wapres berhak menerima THR dan gaji ke-13. Hal itu lantaran mereka termasuk ke dalam pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

2. Wakil Menteri termasuk aparatur negara

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan, Pemerintah Daerah harus serius menangani stunting untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024. (YouTube/TP2AK Stunting).

Untuk wakil menteri, mereka termasuk ke dalam aparatur negara. Selain wakil menteri, berikut ini kelompok yang masuk ke dalam aparatur negara.

1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

3. Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

IDN Times/Ita Malau

THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden besarannya enam kali dari pejabat negara.

Sementara, gaji pokok wakil presiden besarnya empat kali dari pejabat negara. Adapun besaran gaji pokok pejabat negara adalah sebesar Rp5,04 juta.

Ketentuan itu berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah sebesar 6 x Rp5,04 juta, yakni sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sementara wakil presiden gaji pokoknya diperkirakan sebesar 4 x Rp5.04 juta menjadi RpRp20,16 juta perbulan.

Untuk besaran tunjangan jabatan melekat pada gaji pokok presiden dan wakil presiden di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Artinya, bila gaji pokok dan tunjangan diberikan untuk THR, Jokowi diperkirakan akan mendapat Rp62,74 juta. Kemudian untuk Ma'ruf Amin diperkirakan THR-nya sebesar Rp42,16 juta.

Editorial Team