Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)
Pada awal November 2024, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka penyalahgunaan wewenang pemberantasan situs judi online (judol). Dari 14 orang yang ditangkap, 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Para tersangka membuat kantor di Ruko Grand Galaxy Bekasi untuk mengakses satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB di kantor satelit tersebut.
Cara kerja mereka dengan menginventarisasi dan menyortis situs judol, tapi sejumlah situs sengaja dijaga agar tidak diblokir. Ada pegawai yang bekerja sebagai admin, ada pula yang menjadi operator. Pendirian kantor ini juga merupakan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kemkomdigi.
Salah satu tersangka mengungkapkan dari lima ribu situs yang dikumpulkan, ada seribu situs yang dibina atau dijaga supaya tidak diblokir. Dari praktik ini, pihak situs judol memberikan komisi sebesar Rp8,5 juta kepada tim ini.
Artinya, keuntungan yang didapat oleh kantor ini sekitar Rp850 miliar. Selain itu, para admin dan operator yang bekerja di tim ini kabarnya juga menerima gaji Rp5 juta dari tersangka.