Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam visi Indonesia yang cerdas digital, inklusif, dan aman. (Dok. Kemenkomdigi)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan salah satu kementerian yang mengalami perubahan nomenlaktur di bawah Presiden Prabowo Subianto pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. Sebelumnya, kementerian ini dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Meski berubah nama, tapi beberapa peraturan masih menggunakan peraturan sebelumnya, salah satunya aturan soal gaji pegawai. Gaji pegawai Komdigi masih berdasarkan peraturan tentang gaji pokok PNS dan aturan tunjangan dari Kominfo.

Lantas, berapa gaji pegawai Komdigi dan tunjangannya saat ini? Cari tahu selengkapnya di bawah ini, ya!

1. Gaji pegawai Komdigi

Bimbingan Teknis Media Sosial yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Sleman di Ruang Sembada Setda Sleman, Kamis (17/10/2024). (Dok. Istimewa)

Pegawai Kemkomdigi menerima gaji bulanan yang secara umum terdiri dari gaji pokok berdasarkan golongan dan tunjangan sesuai kelas jabatan. Gaji pokok pegawai Komdigi masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut, gaji pokok PNS dibagi berdasarkan golongan mulai dari Golongan Ia sebesar Rp1.685.000 hingga Golongan IVe sebesar Rp6.373.200 per bulan.

Golongan I biasanya untuk lulusan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA/SMK, dan Golongan III untuk lulusan S1 atau S2. Sedangkan Golongan IV bisa dicapai jika sudah memiliki pengalaman kerja dan melakukan pengajuan kenaikan pangkat terlebih dahulu.

2. Tunjangan pegawai Komdigi

Ilustrasi PNS. (Dok. Diskominfo)

Pegawai Komdigi juga menerima tunjangan kinerja per bulan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Tunjangan pegawai Komdigi masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu mulai dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000 per bulan.

Dilansir situs SSCASN BKN, gaji pegawai Komdigi sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,2 juta per bulan. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan setiap bulan. 

3. Pegawai Komdigi terima Rp8,5 juta per situs judol

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Pada awal November 2024, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka penyalahgunaan wewenang pemberantasan situs judi online (judol). Dari 14 orang yang ditangkap, 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Para tersangka membuat kantor di Ruko Grand Galaxy Bekasi untuk mengakses satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB di kantor satelit tersebut.

Cara kerja mereka dengan menginventarisasi dan menyortis situs judol, tapi sejumlah situs sengaja dijaga agar tidak diblokir. Ada pegawai yang bekerja sebagai admin, ada pula yang menjadi operator. Pendirian kantor ini juga merupakan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kemkomdigi.

Salah satu tersangka mengungkapkan dari lima ribu situs yang dikumpulkan, ada seribu situs yang dibina atau dijaga supaya tidak diblokir. Dari praktik ini, pihak situs judol memberikan komisi sebesar Rp8,5 juta kepada tim ini.

Artinya, keuntungan yang didapat oleh kantor ini sekitar Rp850 miliar. Selain itu, para admin dan operator yang bekerja di tim ini kabarnya juga menerima gaji Rp5 juta dari tersangka.

Editorial Team