Jakarta, IDN Times - Masyarakat sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan biaya konversi maksimal Rp17 juta dan disubsidi Rp7 juta per unit.
Selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan uang untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik. Tarifnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM.