Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan biaya konversi maksimal Rp17 juta dan disubsidi Rp7 juta per unit.

Selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan uang untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik. Tarifnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM.

1. Rincian tarif perubahan dokumen

Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Aldo memastikan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi. Dia menerangkan, total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp160 ribu.

Rinciannya, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp100 ribu, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp60 ribu.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," kata Aldo.

2. Polri bakal cek kesesuaian fisik kendaraan sebelum dikonversi

Editorial Team

Tonton lebih seru di