Massa umat muslim di Balikpapan Kaltim menyerukan boikot produk Israel. (IDN Times/Hilmansyah)
Boikot paling sering digunakan oleh organisasi buruh sebagai taktik untuk memenangkan perbaikan upah dan kondisi kerja dari manajemen.
Hukum Amerika Serikat (AS) membedakan antara boikot tenaga kerja primer dan sekunder. Boikot primer adalah penolakan karyawan untuk membeli barang atau jasa dari pemberi kerja. Adapun boikot sekunder adalah upaya mendorong pihak ketiga untuk menolak memberikan dukungan kepada pemberi kerja.
Di sebagian besar negara bagian AS, boikot primer adalah legal jika tidak melibatkan kekerasan fisik, paksaan, atau intimidasi, tetapi hukum federal melarang boikot sekunder.
Boikot juga digunakan selama gerakan hak-hak sipil AS pada 1950-an dan 1960-an sebagai alat sosial dan politik.
Toko-toko dan bisnis yang melakukan diskriminasi terhadap orang kulit hitam diboikot dengan harapan bahwa penurunan pendapatan akan mempengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya.
Taktik tersebut juga digunakan untuk mengekspresikan ketidaksenangan terhadap kebijakan perusahaan, seperti pemboikotan yang dilakukan oleh konsumen Amerika terhadap produk Nike, Inc. pada akhir abad ke-20 atas dugaan penggunaan pabrik-pabrik dan pekerja anak di luar negeri oleh Nike.