ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada 29 November 2017, PTBA menorehkan catatan bersejarah, tepatnya saat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Agenda utama dalam RUPSLB PTBA mencakup tiga hal. Pertama, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status perseroan dari persero menjadi non-persero sehubungan dengan PP 47/2107 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).
Kedua, persetujuan pemecahan nominal saham (stock split), dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Ketiga, dengan beralihnya saham pemerintah Indonesia ke Inalum, PTBA bersama dua BUMN tambang lainnya resmi menjadi anggota holding BUMN industri pertambangan, dengan Inalum sebagai induknya atau holding.
Pada Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Selain itu juga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Kemudian, Menteri Keuangan juga menerbitkan Keputusan No. 516/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
"Pembentukan Holding Pertambangan dan pemisahan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dengan Holding Pertambangan telah diselesaikan pada tanggal 21 Maret," tulis PTBA.