Jakarta, IDN Times - Kinerja Bea Cukai terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, penumpang di bandara yang tengah diperiksa barang bawaannya oleh tim Bea Cukai, memilih merobek tas Hermesnya ketimbang membayar pajak Rp26 juta.
Petugas Bea Cukai menjelaskan, penumpang tersebut harus membayar pajak atas barang mewah itu. Sebab, harga tas Hermes sudah melebihi batas pembebasan Bea Masuk. Namun ternyata, peristiwa di video yang tersebar di media sosial tersebut sudah terjadi pada 2015.
"Nah, ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hong Kong Dollar, kalau dikurs-in di USD (dolar AS) jadi 4.000,” ucap si petugas yang dikutip IDN Times berdasarkan video yang beredar.