Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merencanakan penerapan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana tax amnesty jilid II tidak seperti apa yang beredar di publik.
Melainkan, sebagai sebuah kelanjutan dari tax amnesty jilid I yang merujuk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sri Mulyani mengatakan yang menjadi fokus pemerintah dalam rencana tax amnesty jilid II adalah kepatuhan para wajib pajak atau WP.
“Untuk meningkatkan kepatuhan WP, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Wacana penerapan pengampunan pajak jilid II ini sebenarnya sudah ada sejak lama, di mana pernah dibahas pada 2019. Langkah ini dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.
Lalu, apa sebenarnya tax amnesty? Negara-negara mana saja yang telah menerapkan ini?