Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Pada kebijakan sebelumnya, pembiayaan properti diberlakukan 85-90 persen.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, membeli rumah kini bebas uang muka alias down payment (DP). Sebelumnya, membeli properti memerlukan uang muka minimal 10 sampai 15 persen.
"Melonggarkan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," kata Gubernur BI Perry Wayjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
