Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada hari ini, Senin (31/8/2020), secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Itu artinya, transaksi perdagangan dan investasi kedua negara tersebut akan menggunakan yen dan rupiah.
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, pada 5 Desember 2019.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas, dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," demikian bunyi keterangan resmi Bank Indonesia, Senin.