Sempat Ditolak, Tarif Tol Japek Ada Sinyal Bakal Naik

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan pengelola atau operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sedang mengupayakan terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM).
Hal itu dilakukan agar Jalan Tol Jakarta-Cikampek memenuhi syarat untuk memberlakukan kenaikan tarif setelah 3 tahun tidak mengalami kenaikan.
"Tapi dia sedang dalam proses untuk memenuhi (SPM) dan kemudian nanti kenaikannya sudah bisa diproses," kata Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Kementerian PUPR, Tulus Abadi kepada jurnalis, dikutip Jumat (17/11/2023).
1. Pemenuhan SPM sebagai syarat kenaikan tarif Tol Japek
Tulus mengatakan, pengelola Tol Japek harus memenuhi SPM terlebih dahulu agar dalam proses reviu, BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dapat menyetujui kenaikan tarif tol.
SPM jalan tol terdiri dari 8 unsur yang wajib dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014.
"Itu memang untuk mendapatkan kenaikan tarif, dia harus memenuhi delapan indikator SPM, mulai dari kualitas jalan, kemudian aspek keselamatan, dan lain-lain. Kemudian ada TIP (tempat istirahat dan pelayanan) dan lain-lain. Itu harus dipenuhi semua," sebutnya.