Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya merilis kembali laporan keuangan tahun 2018, yang sudah direvisi. Laporan keuangan itu disampaikan ulang ke publik usai adanya keputusan dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan. Garuda diputuskan mendapat sejumlah sanksi atas laporan keuangan mereka yang janggal.
Laporan revisi ini pun dirilis maskapai pelat merat untuk menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi yang diberikan BEI kepada Garuda berisi perintah agar laporan keuangan kuartal 1 perseroan disajikan ulang atau melakukan restatement. Lalu, bagaimana hasil laporan keuangan Garuda usai disajikan ulang?