Jakarta, IDN Times - Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dikantongi PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih bergulir.
Bahkan, pemerintah berencana mengosongkan lahan dan hotel tersebut untuk revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, sebelum lebih jauh membahas implikasi hukum terkait status HGB yang dimiliki PT Indobuildco dan HPL yang dimiliki Setneg, perlu terlebih dahulu dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi yang sama tersebut.
"HPL itu ada setelah HGB, itu faktanya," kata Asrun dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).