Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengatakan kecelakaan kerja yang menelan 1 korban jiwa masih diinvestigasi. Kasus itu sedang didalami oleh SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Kecelakaan kerja tersebut menewaskan seorang pekerja floorman dari PT Asindo Citraseni Satria (ACS). Perusahaan tersebut adalah mitra kerja atau kontraktor PHR di Blok Rokan.
Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin mengatakan pihaknya akan menindak tegas mitra atau kontraktor yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," kata Jaffee dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).