Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menambah komoditas tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 komoditas dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 96/2023.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019 hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja, dengan aturan terbaru pemerintah menambah 4 komoditas tambahan.
"Perlu menambah 4 items ini karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” jelas Fadjar dikutip, Jumat (13/10/2023).
