Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Angkasa Pura I)
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Angkasa Pura I)

Intinya sih...

  • Sekarpura II meminta penundaan penggabungan AP I dan AP II menjadi InJourney Airports karena ketidakjelasan rencana tersebut.
  • Surat tanggapan Sekarpura II menyampaikan bahwa ringkasan rancangan penggabungan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007.
  • Sekarpura II juga mengkhawatirkan beban keuangan perusahaan pasca penggabungan, termasuk nasib karyawan terkait kompensasi dan benefit setelah penggabungan dilakukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) atau Sekarpura II meminta penundaan atas rencana penggabungan Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

Permintaan penundaan itu disampaikan dalam surat tanggapan atas ringkasan rencana penggabungan yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Aziz Fahmi Harahap dan Sekretaris Jenderal Sekarpura II, Harry Marvy Sirait tertanggal 13 Juni 2024.

"Sampai dengan penjelasan tersebut dapat diterima, kami meminta agar proses penggabungan tersebut untuk ditunda," tulis Sekarpura II dalam surat tanggapannya dikutip Jumat (14/6/2024).

1. Ringkasan rancangan penggabungan tidak lengkap

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok. Angkasa Pura II)

Dalam surat tersebut, Sekarpura II juga menjelaskan bahwa ringkasan rancangan penggabungan AP I dan AP II tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketidaksesuaian itu di antaranya tidak memuat tata cara penilaian dan konversi saham perseroan, tidak memuat laporan keuangan tiga tahun terakhir, tidak memuat neraca performa perseroan hingga tidak memuat rincian masalah yang timbul selama tahun buku berjalan.

Sekarpura II juga mengkhawatirkan rencana penggabungan perusahaan AP I dan AP II bakal membebani keuangan perusahaan. MIsalnya beban bear perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,8 triliun, perhitungan deferred tax assets (DTA) pada laporan keuangan 2023 AP II sebesar Rp2,7 triliun, hingga potensi beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ketiga hal tersebut apabila tidak terselesaikan dengan baik dapat membebani laporan keuangan perusahaan dan dapat menyebabkan kerugian pada laporan laba/rugi perusahaan pasca penggabungan dilaksanakan," tulis Sekarpura II.

2. Sekarpura II soroti nasib para karyawan

Ilustrasi pelayanan penumpang penerbangan Bandara Sepinggan Balikpapan Kaltim, Rabu (16/3/2022). Foto Angkasa Pura Balikpapan

Sekarpura II juga menyoroti nasib para karyawan jika nantinya AP I dan AP II resmi bergabung. Adapun hal paling disoroti Sekarpura II terkait hal tersebut adalah kompensasi dan benefit bagi karyawan setelah penggabungan dilakukan.

"Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan penjelasan utuh terkait dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait dengan pengelolaan bandar udara, antara lain terkait dengan persyaratan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)," sebut Sekarpura II.

3. Percepatan penggabungan dipertanyakan Sekarpura II

ilustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Sekarpura II kemudian juga mempertanyakan kewenangangan Angkasa Pura Indonesia dalam penggabungan tersebut.

Hal itu lantaran ketiadaan klausul yang memberikan kewenangan kepada Angkasa Pura Indonesia untuk melakukan penggabungan perusahaan.

Di sisi lain, Sekarpura II juga mempertanyakan urgensi percepatan rencana penggabungan perusahaan dari seharusnya pada 28 Desember 2024 menjadi Juli 2024, sedangkan masih banyak hal yang belum terpenuhi dari AP I dan AP II.

Editorial Team