Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini mengubah formula penghitungan UMP 2023, dengan maksimal kenaikan 10 persen.
Dengan demikian, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tidak berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat meminta kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak ngotot menolak Permenaker 18/2022, dan tidak memaksakan pemberlakuan PP 36/2021.
"Pengusaha jangan manja, toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Selasa (22/11/2022).