Jakarta, IDN Times - Desakan atas penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terus disuarakan. Beberapa pihak ingin ada evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), sekaligus membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI), Sudarto AS, mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan respons berarti dari pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menanggapi berbagai regulasi destruktif seperti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.
“Kami juga telah mengirimkan surat setiap tahun kepada presiden, aktif melakukan audiensi, dan berdialog untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang dihadapi. Namun, ketika audiensi dilakukan, Kemenkes tidak hadir,” ujar Sudarto dalam keterangannya dikutip pada Kamis (7/11/2024).