Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, 12 perusahaan luar yang menyediakan pelayanan digital siap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada konsumennya pada awal Oktober. Salah satu yang siap memungut pajak tersebut ialah PT Shopee International.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga melalui keterangannya, Senin, 14 September 2020.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan ialah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Perusahaan yang bakal dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), adalah:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia