Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan kian serius untuk menekan defisit anggaranya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menertibkan peserta kerap menunggak maupun tidak membayarkan kewajibannya.
BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 2018 lalu sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya menyiapkan 3.264 kader yang bakal berperan sebagai 'debt collector' atau penagih utang. Mereka bakal bertugas menagih tunggakan iuran BPJS pada peserta yang tidak tertib.
“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11).