Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan pada 2022. Mengutip informasi di akun media sosial BPJS Kesehatan, instansi pelat merah itu mencari pegawai tidak tetap (PTT) yang bakal ditempatkan di 14 wilayah kerja. 

"Hallo, sahabat! Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) lho! Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar!" tulis BPJS Kesehatan di akun media sosialnya yang dikutip pada Selasa (26/4/2022). 

Pendaftaran dapat dilakukan pada 24 April 2022 hingga 27 April 2022. Total orang yang dibutuhkan mencapai 150. Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos seleksi menjadi PTT di BPJS Kesehatan?

1. Salah satu syarat, calon pelamar harus swafoto bersama aplikasi mobile JKN di ponsel pintarnya

Informasi berisi pembukaan lowongan kerja untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BPJS Kesehatan (www.instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

Bagi kalian yang berminat mendaftar menjadi PTT di BPJS Kesehatan, segera siapkan CV dan cover letter-mu. Kemudian buka situs rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Di situs tersebut, tertulis sejumlah persyaratan. Termasuk di antaranya calon pelamar harus mengunggah swafoto di feed akun media sosialnya, dan terlihat mengakses aplikasi mobile JKN. 

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftar PTT di BPJS Kesehatan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum menikah saat mendaftar;
  3. Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan;
  4. IPK minimal 2,75 skala 4;
  5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022;
  6. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertema “Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri” serta diakhiri tagar # MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag plus follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;
     

2. Kuota dan penempatan PTT di BPJS Kesehatan

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Berdasarkan informasi dari situs rekrutmen, diketahui kebutuhan PTT pada tahun ini mencapai 150 orang. Mereka akan ditempatkan di 14 wilayah kerja. 

Berikut perincian kuota dan penempatan area kerjanya:

  1. Kantor pusat BPJS Kesehatan
  2. Kedeputian Wilayah 1 (Sumatra Utara dan Aceh): 11 orang
  3. Kedeputian Wilayah 2 (Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi): 3 orang
  4. Kedeputian Wilayah 3 (Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu): 3 orang
  5. Kedeputian Wilayah 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi): 24 orang
  6. Kedeputian Wilayah 5 (Jawa Barat): 12 orang
  7. Kedeputian Wilayah 6 (Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta): 17 orang
  8. Kedeputian Wilayah 7 (Jawa Timur): 14 orang
  9. Kedeputian Wilayah 8 (Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara): 3 orang
  10. Kedeputian Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku): 4 orang
  11. Kedeputian Wilayah 10 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara): 14 orang
  12. Kedeputian Wilayah 11 (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): 4 orang
  13. Kedeputian Wilayah 12 (Papua dan Papua Barat): 14 orang
  14. Kedeputian Wilayah 13 (Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung): 9 orang.

3. BPJS Kesehatan sebut proses rekrutmen PTT tak dikenakan biaya apapun

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Hal penting lainnya yang perlu kamu ketahui yakni semua proses rekrutmen tersebut tidak membutuhkan biaya apapun alias gratis. Sehingga, pihak BPJS Kesehatan meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi itu dan meminta sejumlah biaya, termasuk biaya akomodasi ke lokasi dan tiket. 

"Segala proses dalam rekrutmen ini gratis dan tidak dipungut biaya," demikian kata BPJS Kesehatan di situs resminya. 

Untuk menghindari adanya penyalahgunaan informasi, maka calon pelamar yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi melalui surat elektronik dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id.

Editorial Team