Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengakui kemajuan financial technology, temasuk pinjaman online (pinjol), merupakan sesuatu yang membanggakan. Namun, ia menekankan masyarakat juga perlu berhati-hati dengan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, Kominfo setidaknya telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech ilegal, termasuk pinjol tak berizin.
"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," kata dia dalam virtual 'High Level Meeting dan Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal', Jumat (20/08/2021).
Acara tersebut diikuti oleh Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Polri.