ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
Barang-barang yang tergolong mewah di Indonesia selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan rentang paling rendah 10 persen hingga paling tinggi 200 persen. Besarannya disesuaikan berdasarkan pengelompokan barang-barang yang tergolong mewah.
Pengelompokan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, serta nilai guna barang bagi masyarakat secara umum.
Penetapan tarif PPnBM juga dilakukan melalui konsultasi dengan DPR untuk memastikan kesesuaiannya. Dalam aturan yang berlaku, PPnBM dikenakan pada konsumsi barang mewah di dalam negeri, sedangkan barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai tarif 0 persen.
Untuk barang mewah yang telah dikenai PPnBM di dalam negeri dan kemudian diekspor, pajak tersebut dapat diminta kembali sesuai ketentuan.