Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk menghindari penipuan pinjol, kamu harus membaca detail persyaratan yang diberikan oleh penyedia jasa.
Pada umumnya, untuk mengunggah dokumen peryaratan dan data pribadi seperti KTP dan NPWP, sampai BI checking dilakukan melalui website atau aplikasi resmi perusahaan penyedia jasa tersebut.
Maka dari itu, kamu patut mencurigai penyedia jasa yang menawarkan dana cepat tanpa syarat dan cara input yang meyakinkan.
Ketahui mekanisme pinjaman
Meskipun, pinjaman online dikenal dengan kemudahannya, namun prosedur yang dilakukan oleh penyedia jasa, pada umumnya serupa dengan pinjaman konvensional. Mulai dari pengisian kelengkapan data diri, formulir yang dibutuhkan, fotokopi KTP, dan sebagainya.
Jadi, tidak ada yang benar-benar instan atau langsung cair. Kamu harus mengetahui ragam tahapan dalam prosesnya agar terhindar dari penipuan online, mulai dari proses survei, sampai penjelasan mekanisme cicilan.
Dengan demikian, kamu tidak akan tergiur dengan berbagai kemudahan mekanisme yang ditawarkan. Terlebih lagi, kalau kamu diminta untuk memberikan pin atau kode tertentu, atau bahkan uang muka, maka sudah jelas mekanisme tersebut bukanlah mekanisme yang seharusnya diberlakukan.