Retno lebih lanjut mengatakan bahwa perjanjian ini adalah perjanjian investasi bilateral pertama yang mulai berlaku setelah bertahun-tahun peninjauan perjanjian investasi oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu BIT dapat menjadi model dan tolak ukur Perjanjian Investasi Indonesia dengan negara lain, katanya.
Retno mengatakan, perjanjian ini memberikan kepastian dan kepercayaan lebih karena memberikan perlindungan hukum bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara. Ini juga memungkinkan untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban investor dan negara tuan rumah investasi yang merupakan situasi win-win bagi kedua belah pihak, dan untuk mempertahankan hak negara tuan rumah untuk mengatur kepentingan publik.
“Poin ketiga BIT ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura terhadap kerja sama ekonomi yang terbuka dan adil - menandakan harapan dan optimisme yang diperkuat untuk lebih mengeksplorasi peluang bisnis yang menguntungkan kita semua,” katanya.
Selain BIT, Indonesia dan Singapura juga telah menerapkan Travel Corridor Arrangement (TCA) yang membuka pintu untuk menghidupkan mesin perekonomian. “Saya juga optimis bahwa BIT dan TCA akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi, dan untuk kepentingan masyarakat kita,” jelas Retno.