Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pupuk Indonesia percepat penyaluran ke gudang dan kios (Dok. Istimewa)
Pupuk Indonesia percepat penyaluran ke gudang dan kios (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menjawab persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia, Panggah Susanto, menilai regulasi baru tersebut mengubah skema subsidi pupuk dari cost plus margin menjadi marked to market, yang dinilai lebih mendorong efisiensi dan transparansi di industri pupuk nasional.

"Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden terkait subsidi pupuk. Skema cost plus margin selama ini menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah, Kamis (18/12/2025).

1. Skema subsidi pupuk berbasis cost plus sudah diterapkan 56 tahun lalu

Ilustrasi pupuk. Dok. PT Pupuk Indonesia

Dia menjelaskan, skema subsidi pupuk berbasis cost plus telah diterapkan selama sekitar 56 tahun. Dalam periode tersebut, industri pupuk dinilai kesulitan melakukan revitalisasi maupun pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing.

Menurut Panggah, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk selama ini hanya sekitar empat persen. Sehingga, tidak memadai untuk melakukan penggantian pabrik-pabrik yang sudah berusia tua. Saat ini, beberapa pabrik pupuk BUMN bahkan telah beroperasi lebih dari 40 tahun, seperti Kujang 1 dan PIM 1.

"Untuk industri manufaktur, margin sebesar itu tidak cukup untuk melakukan replacement pabrik. Padahal, banyak fasilitas produksi yang sudah sangat tua," katanya.

2. Jadi ruang pengembangan industri pupuk nasional

Dok. Pupuk Kaltim

Panggah menyatakan, perubahan kebijakan dari cost plus margin ke skema subsidi di hulu menjadi langkah penting untuk membuka ruang pengembangan industri pupuk nasional, termasuk pengembangan industri turunan, khususnya industri kimia.

"Jika kebijakan ini tidak diubah, kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama akan menurun, termasuk untuk mengembangkan industri lain di luar bisnisnya," ujarnya.

3. Penyempurnaan tata kelola pupuk bersubsidi

Dok. PT Pupuk Indonesia

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Salah satu perubahan utama tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan baru tersebut, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, Perpres 113 Tahun 2025 juga memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi.

"Melalui skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi, mendorong kinerja industri pupuk nasional, serta mempercepat revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif," tegasnya.

Editorial Team