Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menjawab persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia, Panggah Susanto, menilai regulasi baru tersebut mengubah skema subsidi pupuk dari cost plus margin menjadi marked to market, yang dinilai lebih mendorong efisiensi dan transparansi di industri pupuk nasional.
"Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden terkait subsidi pupuk. Skema cost plus margin selama ini menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah, Kamis (18/12/2025).
