Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung skema pengenaan bea keluar batu bara dengan mempertimbangkan rentang harga di pasar global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, tarif bea keluar akan diberlakukan apabila harga batu bara dinilai sudah ekonomis atau memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Pihaknya tengah mengkaji batasan harga tertentu sebagai dasar pengenaan tarif.
"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah 100 sampai 150, itu contoh, itu dikenakan berapa? Di atas 150 dolar berapa?" kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
