Bantuan Alat Kesehatan dari Investor Tiongkok ke Indonesia (Dok. Kemenko Marves)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat proses impor alat kesehatan untuk menangani virus corona atau COVID-19 menjadi lebih mudah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona.
Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau
harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan virus corona yang tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-18 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.