Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada para produsen dan eksportir produk makanan Indonesia untuk lebih teliti, terutama perihal penggunaan label produk sebelum mengeskpor ke negara lain.
Hal itu didasarkan pada penarikan dua produk ABC, yakni kecap dan saus ayam goreng oleh Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) beberapa waktu lalu.
SFA menarik dua produk tersebut lantaran tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.
"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," tulis BPOM dikutip dari situs resminya, Minggu (11/9/2022).