Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, buka suara mengenai rencana pemerintah mengeluarkan program pensiun tambahan yang akan mengharuskan pemotongan gaji pekerja untuk meningkatkan manfaat pensiun.
Dia mengakui belum mengikuti pembahasan mengenai urgensi iuran wajib untuk program pensiun tambahan, yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Iya (ada amanat di UU P2SK) iya, tetapi pembahasannya saya belum dilibatkan," kata Muhadjir kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).