Ilustrasi Perumahan. (dok. Kementerian PUPR)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dikurangi bertahap bila program Tabungan Perumahan (Tapera) telah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, ia enggan menjelaskan detail tahun berapa program FLPP dihentikan. Namun yang pasti belum akan terjadi dalam waktu dekat karena harus menunggu Badan Pengelola (BP) Tapera untuk bisa beroperasi secara mandiri.
"Keberlangsungan FLPP ini kalau Tapera sudah bisa mandiri FLPP akan dikurangi perlahan tapi ini belum akan terjadi dalam waktu dekat," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Program FLPP selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera.
Menurut Astera, per tahunnya, FLPP hanya bisa menyalurkan fasilitas kredit rumah 220 ribu unit kepada masyarakat. Padahal, angka belum punya rumah di Indonesia mencapai 9,9 juta unit.
"Yang kita ketahui backlog perumahan ini masih besar, masih ada 9,9 juta, sedangkan kemampuan kita men-support lewat dana FLPP ini setahunnya baru di angka 220 ribuan," beber Astera.