Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPK, Haryono Umar, mengimbau agar temuan demurrage atau denda keterlambatan bongkar muat impor beras sebesar Rp294,5 miliar, segera mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Haryono menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan efektif dalam menangani kasus yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Haryono menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berlarut-larut, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp294,5 miliar) karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” kata Haryono dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/8/2024).