ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI kemarin, Selasa (13/7), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, obat terapi COVID-19 regdanvimab akan segera mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
"Dalam waktu dekat, saya kira aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan. Kami sedang menunggu data mutu, harapannya pertengahan Juli ini, minggu ke-3 sudah bisa kami berikan EUA," tutur Penny.
Dia mengatakan, obat tersebut telah mengantongi EUA dari Korean Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), dan juga European Medicines Agency (EMA), serta masuk pertimbangan United State Food and Drug Administration (USFDA).
"Saat ini juga sedang berproses, ada satu lagi obat regdanvimab, ini adalah jenis antibodi monoklonal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea, USFDA, dan EMA, itu european union," ucap Penny.
Penny mengatakan, obat tersebut diperuntukkan kepada pasien COVID-19 yang diprediksi akan bergejala berat, tapi tak membutuhkan tambahan oksigen.
"Ini untuk pasien COVID-19 di awal, tapi diprediksi akan menjadi berat. Jadi bisa diberikan di awal yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen, tapi diprediksi akan menjadi berat, regdanvimab, antibodi monoklonal," tutur Penny.