Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk yacht yang digunakan untuk pariwisata.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulsinya, dikutip Sabtu (31/7/2021).