Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan modus salah satu orang yang diduga terlibat pencucian uang, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 17 entitas terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan yang kemudian diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang muncul dalam laporan itu adalah orang berinisial SB, yang diketahui memiliki saham di perusahaan berinisial BSI. Setelah ditindaklanjuti, Kemenkeu mengendus modus SB adalah dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.
"Ini termasuk transkasi ini disebut money changer. Anda bisa bayangkan money changer yakni cash in dan cash out orang," Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).