Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan, hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran bakal sesuai aturan. Aturan tersebut adalah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu, Sri Mulyani menyatakan tidak ada hukuman terlalu berat bagi anak buahnya yang melanggar karena semuanya sudah sesuai dengan aturan.
"Di sini hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu UU dan PP tersebut. Saya sampaikan kepada Presiden, kepada Pak Mahfud MD, kalau tidak puas ada orang yang 'Menurut saya hukumannya harusnya lebih berat.' Namun, hukuman terberat yang ada di dalam PP tersebut adalah satu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan," tutur Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip Minggu (12/3/2023).
