Jakarta, IDN Times - Pemerintah menebar diskon pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik mencapai10 persen dari semula 11 persen.
Artinya PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Namun diberikan syarat untuk mendapatkan diskon tersbeut yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus diatas 40 persen.
"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik. Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen. Insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).
