Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat kritik dan tudingan bertubi-tubi atas upayanya menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran. Dia disebut tidak berpihak pada masyarakat tidak mampu.
Kementerian Keuangan lantas menjawab tudingan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan kenaikan iuran ini tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara itu sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya, iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kepesertaan penduduknya telah didaftarkan oleh Pemda atau biasa disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
"Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/9).
Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.