Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Kemenkeu senantiasa akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apa pun putusan pengadilan.
Yustinus menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (hasil audilt) BPKP atas tiga permohonan Kementerian Keuangan dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikeucalikan. Ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu diatur Pasal 17 huruf e yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Kemudian dalam pasal 6 huruf i berbunyi proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya. Sementara itu dijelaskan juga bahwa memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
"Upaya ini sebagai bentuk concern Kementerian Keuangan terhadap pertauran dan ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apapun putusan pengadilan," tutupnya.