Seorang tenaga kesehatan melambaikan tangan sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Selain refocusing, pemerintah juga memutuskan menambahkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) di bidang kesehatan seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat.
"Untuk bidang kesehatan ini, tahun 2021 akan mengalami kenaikan lagi, yaitu untuk program pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19. Untuk pagu di bidang kesehatan akan mencapai Rp193,93 triliun," ujar Sri Mulyani.
Keputusan teranyar tersebut membuat anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari APBD di bidang kesehatan telah naik tiga kali.
Sebelumnya, anggaran yang digunakan untuk bidang kesehatan adalah sebesar Rp172 triliun, kemudian naik menjadi Rp182 triliun, dan terakhir diputuskan kembali naik menjadi Rp193 triliun.
"Anggaran Rp193 triliun juga digunakan untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan untuk iuran JKN bagi 19,15 juta orang. Di dalam anggaran kesehatan ini termasuk juga insentif perpajakan bagi sektor kesehatan," ucap Sri Mulyani.
Selain itu, sambung dia, kenaikan anggaran di bidang kesehatan juga digunakan untuk membiayai diagnositis, testing, tracing, perawatan 236.340 pasien, untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan juga pembelian obat serta APD.