Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk membayar kewajiban pajak sesuai jadwal periode penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," katanya di Jakarta, Jumat (7/2).
Batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi ialah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara batas penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.
