Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengkaji besaran ambang batas tarif barang impor bebas bea masuk dan pajak impor. Hal itu dilakukan lantaran masih ada importir yang memanipulasi data impor barang agar tidak dikenakan bea masuk.
"Saat ini kita tetapkan (bea masuk) US$75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$75 ada yang dipecah-pecah barangnya, ada yang memanipulasi harganya di bawah," ujarnya Sri Mulyani, kemarin (17/12).
