Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau hasil penggagalan penyelundupan barang mewah di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau hasil penggagalan penyelundupan barang mewah di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengkaji besaran ambang batas tarif barang impor bebas bea masuk dan pajak impor. Hal itu dilakukan lantaran masih ada importir yang memanipulasi data impor barang agar tidak dikenakan bea masuk. 

"Saat ini kita tetapkan (bea masuk) US$75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$75 ada yang dipecah-pecah barangnya, ada yang memanipulasi harganya di bawah," ujarnya Sri Mulyani, kemarin (17/12). 

1. Sri Mulyani dan Mendag Agus Suparmanto bakal segera putuskan tarif yang sesuai

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan akan bersama-sama dengan Mendag Agus menetapkan batasan tarif yang tepat untuk bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.

Pasalnya, batasan tarif US$75 saat ini kerap diakali importir untuk melakukan splitting (pemecahan) guna menghindari bea masuk terhadap barang kirimannya. 

"Mendag sudah menyampaikan pandangannya kita kaan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$75 dolar ini barang konsumen," jelas dia.

2. Bea Cukai bakal koreksi bea masuk dan pajak impor

IDN Times/Hana Adi Perdana

Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bakal mengikuti arahan Sri Mulyani sebagai pimpinan. Dia menjelaskan, saat ini banyak negara yang menjadikan bea masuk dan pajak impor dalam satu paket. 

Namun, ada juga beberapa negara yang mengenakan bea masuk dan pajak impor secara terpisah. Itu artinya, ambang batas nilai hanya berlaku untuk bea masuk, sementara pajak impor akan dikenakan normal. 

"Untuk Indonesia sekarang ini kami dalam satu paket yaitu US$75. Sepertinya dengan banyaknya tuntutan dan masukan itu mestinya ada koreksi," tuturnya.

3. Payung hukum yang mengatur soal ambang batas bea masuk dan pajak impor

(IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$75, sedangkan nilai barang di bawah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team