Jakarta, IDN Times - Dampak pandemik COVID-19 terasa begitu signifikan tidak hanya pada dunia usaha, tetapi juga penerimaan negara. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Salah satu yang terdampak adalah penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan kontraksi. Berkurangnya penerimaan imbas dari banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"PPh 21 masih mengalami kotnraksi hingga 6,05 persen (yoy). Ini karena memang kalau dilihat serapan tenaga kerja atau pemulihan ekonomi yang belum semua normal, menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja alami penurunan dan oleh karena itu PPh pasal 21 turun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/2/2021).